Profil DInas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
3.1 Riwayat Dinas Pekerjaan
Umum
3.1.1
Sejarah
Singkat Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang merupakan salah
satu instansi yang terbentuk setelah dilakukannya otonomi daerah oleh
pemerintahan pusat pada tahun 2000, hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Sumedang. Berikut petikan dari
Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Sumedang yang disetujui Dewan Perwakilan Daerah tentang terbentuknya
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang sebagai berikut :
Bupati Sumedang
Menimbang
:
a) Bahwa
dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49
Tahun 2000 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Sumedang
dapat berdaya guna perlu disusun Organisasi dan tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
kabupaten Sumedang.
b)
Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada butir a diatas
perlu menetapkan. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang mengenai Organisasi dan Tata kerja pada Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Sumedang.
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten Sumedang dalam
Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara tanggal 8
Agustus 1959);
3. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3848);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenaganan
Propinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Nomor 165);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
jabatan Struktural (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 197);
8. Peraturan
Pemerintah nomor 101 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor
198);
9. Peraturan
daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun
2000 Nomor 1 seri D.1);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 65 seri D.42);
11. Peraturan
daerah kabupaten Sumedang Nomor 49 tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Sumedang (Lembaran daerah Tahun 2001 Nomor 6 Seri
D.5);
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten
Sumedang
Menetapkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.
Ketentuan Umum :
Dalam
Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
a) Daerah
adalah Kabupaten Sumedang
b) Pemerintahan
daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai
badan Eksekutif Daerah.
c) Bupati
adalah Bupati Sumedang
d) Perangkat
Daerah adalah Lembaga Pemerintah Kabupaten Sumedang yang terdiri dari
Sekretaris daerah, Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
e) Sekretariat
Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
f) Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang
g) Peraturan
Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
h) Dinas
adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
i) Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
j) Cabang
Dinas adalah unsure pelaksana teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Sumedang yang berada disuatu wilayah kecamatan atau beberapa wilayah kecamatan.
k) Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan tugas
operasional tertentu Dinas dilapangan.
l)
Kelompok
Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas
pemerintahan.
3.1.2
Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, dan Visi Misi Dinas Pekerjaan Umum
a.
Kedudukan Dinas PU Kab.
Sumedang
Unsur
pelaksana pemerintah Kabupaten yang dipimpin seorang
kepala
, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
b.
Tugas Pokok Dinas PU
Kab. Sumedang
Dinas Pekerjaan umum mempunyai tugas pokok
melaksanakan kewenangan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang
Pekerjaan Umum
c.
Fungsi Dinas PU Kab.
Sumedang
1. Perumusan
kebijakan teknis dibidang pekerjaan umum
2. Pemberian
perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pekerjaan umum
3. Pembinaan
terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam bidang pekerjaan
umum
4. Pengelolaan
urusan ketatausahaan Dinas
d.
Visi dan Misi Dinas PU
1. Visi
Terwujudnya
keselarasan pengambangan wilayah melalui dukungan prasarana dan sarana yang
handal dalam rangka menunjang visi kabupaten Sumedang
2. Misi
a. Meningkatkan
kkualitas SDM aparatur
b. Meningkatkan
kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
c. Mendukung
keseimbangan pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan
d. Mendukung
peningkatan kegatan masyarakat melalui prasarana dan sarana yang baik
3.1.3
Ruang
Lingkup Pekerjaan
Ruang
lingkup pekerjaan di Dinas PU dibagi atas 3 kelompok, yakni :
1.
Pekerjaan bidang pengairan ( sumber daya air )
a.
Kebijakan Program
Pengairan
1.
Pengembangan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber air bagi kemaslahatan rakyat
2.
Menunjang peningkatan
produksi pangan
3.
Menunjang perluasan
kesempatan kerja kepada masyarakat
b. Strategi
1.
Pengamanan dan
pemantapan ketersediaan sumber-sumber air sesuai dengan kebutuhan
2.
Pengaturan keseimbangan
ekosistem sumber-sumber air
3.
Pelestarian
sumber-sumber air yang berkesinambungan
4.
Pemanfaatan fungsi,
keandalan dan perluasan jaringan irigasi
5.
Peningkatan pengelolaan
air irigasi menuju hemat air (efisiensi)
6.
Perlindungan kawasan
terhadap pertanian dari bahaya kekeringan
c. Program
pengairan
1.
Perencanaan
a.
Perencanaan, pemetaan,
pemantauan dan pengawasan
b.
Perencanaan irigasi
2.
Pembangunan
a.
Pembangunan dan
peingkatan irigasi baru
b.
Rehabilitasi irigasi
c.
Perbaikan irigasi desa
d.
Pengembangan dan
peningkatan areal tadah hujan
e.
Pengembangan air tanah
dan air permukaan
3. Pekerjaan
bidang bina marga ( prasarana wilayah )
Jenis
penanganan :
a.
Pemeliharaan jalan,
rutin dan periodik
b.
Peningkatan jalan
kabupaten
c.
Pembangunan jalan
kabupaten
d.
Penanganan bencana alam
2.
Pekerjaan bidang cipta
karya ( perkotaan dan perdesaan, perumahan dan pemukiman, tata ruang.
a.
Lingkup Ke cipta
karyaan Terdiri dari :
1.
Air bersih
Areal
perkotaan, meliputi daerah pelayanan yang ditangani oleh PDAM yang berada pada
daerah perkotaan
Areal
pedesaan, meliputi di luar pelayanan dari PDAM yang berada pada daerah
perdesaan
2.
Perumahan dan
permukiman
a.
Kawasan perumahan
tradisional (penduduk perdesaan perkotaan)
b.
Kawasan perumahan yang
dilaksanakan melalui pengembangan (Developer)
c.
Penyehatan lingkungan
pemukiman
d. Drainase
e. IPAL
(Instalasi Pengelolaan Air Limbah)
f. Persampahan
3. Tata ruang
a.
RDTR (Rencana Detail
Tata Ruang)
b.
RTBL (Rencana Tata
bangnan dan Lingkungan)
c.
Pengendalian. Izin
peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
4. Tata bangunan
1.
Pembangunan bangunan
dan Rumah Negara
2.
Pemanfaatan bangunan
gedung dan rumah negara
3.
Investasi BGN ( Bangun
Gedung Negara)
4.
Pembuatan kartu dan
gambar legger
5.
Digitalisasi arsip BGN
6.
Inventarisasi harga
satuan bangunan kantor, rumah dan pagar (HSBG)
3.2.1 Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan
Umum
Berdasarkan keputusan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang uraian
tugas jabatan struktural pada dinas pekerjaan umum kabupaten sumedang :
a. Tugas
Pokok Dinas Pekerjaan Umum
Membantu dalam
memnyusun kebijakan serta membina hubungan kerja Dinas, Lembaga Teknis, dan
unit pelaksana lainnya, serta melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah,
administrasi, Organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan dalam
bidang pekerjaan umum.
b. Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum
a. Menetapkan
administrasi dan mengawasi kegiatan berkaitan dengan penyusunan program,
ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian dinas;
b.
Menetapkan
perencanaan teknis tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.
Menetapkan
kebijakan teknis pembangunan perkotaan dan pedesaan yang mengacu pada kebijakan
nasional dan provinsi;
d.
Mengawasi
pelaksanaan pengembangan air minum;
e. Mengawasi
penyelenggaraan drainase an pengendalian banjir, serta penyelenggaraan dan
pengembangan prasarana dan sarana air limbah;
f. Mengawasi
peanggulangan permukiman kumuh, penyelenggaraan kawasan siap bangun (Kasiba)
dan lingkungan siap bangun (Lisiba), serta pembangunan kawasan;
g. Menetapkan
pengaturan , pendataan , pembinaan, pembangunan dan pengawasan bangunan gedung
dan lingkungan;
h.
Menetapkan
kebijakan pemberian bimbingan teknis bidang bangunan gedung dan lingkungan,
serta perumahan dan permukiman;
i.
Menetapkan
dan mengawasi penanganan bencana alam bidang bangunan gedung dan lingkungan,
perumahan dan permukiman, jalan serta irigasi;
j.
Menetapkan
pengaturan pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi;
k.
Menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan
perumahan, meliputi pembiayaan, pembinaan perumahan formal dan swadaya,
pengembangan kawasan, pembinaan hukum, pembinaan teknologi dan ihdustri, serta
pengembangan pelaku pembangunan perumahan, peranserta masyarakat dan sosial
budaya.
l.
Mengawasi
pengelolaan sumber daya air;
m.
Menetapkan
pengaturan jalan kabupaten meliputi perencanaan umum dan pembiayaan, penetapan
status, pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten.
n. Menetapkan
rekomendasi teknis untuk :
(1)
Ijin
Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT)
(2) Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
(3)
Ijin
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
(4)
Ijin
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan
kabupaten;
(5)
Ijin
penyediaan, perumtukan, penggunaan dan pengusahaan air permukaan;
(6)
Ijin
penyediaan, perumtukan, penggunaan dan pengusahaan air dan penambangan pada
wilayah sungai dalam kabupaten;
(7)
Ijin
pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau
saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder kabupaten
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dibantu oleh :
a. Bidang
Sekertaris;
b. Bidang
Bina Marga
c. Bidang
Cipta Karya;
d. Bidang
Sumber Daya Air;
e. Bidang
Tata Ruang;
1.
Tugas
Kepala Dinas
a.
menetapkan administrasi
dan mengawasi kegiatan berkaitan dengan penyusunan
program, ketatausahaan, rumah
tangga, keuangan dan kepegawaian dinas;
b.
menetapkan perencanaan
teknis tata ruang,
pemanfaatan dan pengendalian
pemanfaatan ruang;
c.
menetapkan kebijakan
teknis pembangunan perkotaan
dan perdesaan yang mengacu
kepada kebijakan nasional
dan propinsi;
d.
mengawasi pelaksanaan
pengembangan air minum;
e.
mengawasi penyelenggaraan drainase
dan pengendalian banjir, serta
penyelenggaraan dan pengembangan
prasarana dan sarana air limbah;
f.
mengawasi penanggulangan permukiman
kumuh, penyelenggaraan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan lingkungan Siap
Bangun (Lisiba), serta pembangunan kawasan;
g.
menetapkan pengaturan,
pendataan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan bangunan gedung
dan lingkungan;
h.
menetapkan kebijakan
pemberian bimbingan teknis
bidangn bangunan gedung dan
lingkungan, serta perumahan
dan permukiman;
i.
menetapkan dan
mengawasi penanganan bencana
alam bidang bangunan gedung dan
lingkungan, perumahan dan permukiman, jalan serta irigasi;
j.
menetapkan pengaturan,
pemberdayaan dan pengawasan
jasa konstruksi;
k.
menetapkan
kebijakan teknis penyelenggaraan perumahan, meliputi pembiayaan,
pembinaan perumahan formal
dan swadaya, pengembangan kawasan,
pembinaan hukum, pembinaan teknologi
dan industri, serta
pengembangan pelaku
pembangunan perumahan, peranserta
masyarakat dan sosial budaya.
l.
mengawasi pengelolaan
sumber daya air;
m.
menetapkan pengaturan
jalan kabupaten meliputi
perencanaan umum dan pembiayaan, penetapan status, pedoman operasional
penyelenggaraan jalan kabupaten.
n.
menetapkan rekomendasi
teknis untuk :
1.
Ijin Peruntukan dan
Penggunaan Tanah (IPPT);
2.
Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB);
3.
Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK)
4.
Ijin pemanfaatan
ruang manfaat jalan,
ruang milik jalan
dan ruang pengawasan jalan kabupaten;
5.
Ijin penyediaan,
peruntukan, penggunaan dan
pengusahaan air permukaan;
6.
Ijin penyediaan,
peruntukan, penggunaan dan
pengusahaan air dan penambangan pada wilayah sungai dalam kabupaten;
7.
Ijin pembangunan,
pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran bangunan
dan/atau saluran irigasi
pada jaringan irigasi primer dan sekunder kabupaten.
o.
melaksanakan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
2.
Tugas
dan Fungsi Kasubag Keuangan
Kepala
Sub Bagian Keuangan
mempunyai tugas pokok
membantu Sekretaris dalam melaksanakan
kegiatan bidang administrasi keuangan dan perbendaharaan
dinas.
Untuk
melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun rencana
dan program kerja
pengelolaan administrasi keuangan
dan perbendaharaan dinas;
b.
menyelenggarakan pengelolaan
administrasi keuangan
perbendaharaan dinas;
c.
melaksanakan koordinasi
pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan
sub unit kerja
lain di lingkungan dinas;dan
d.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
3. Tugas dan Fungsi Sekretaris
atau Kuasa pengguna Anggaran
Sekretaris mempunyai
tugas pokok membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan
ketatausahaan, kepegawaian, sarana
kerja, keuangan, dan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum. Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
a.
merumuskan rancangan
usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian pegawai
pada dinas;
b.
merumuskan dan
mengendalikan administrasi kepegawaian dinas;
c.
merumuskan dan
mengendalikan kegiatan ketatausahaan
dan kearsipan dinas;
d.
merumuskan kegiatan
humas dan protokol dinas;
e.
merumuskan rencana
kerja dan anggaran dinas;
f.
merumuskan dan mengendalikan administrasi
keuangan dan perbendaharaan
dinas;
g.
merumuskan dan
mengendalikan kebutuhan sarana kerja dinas;
h.
merumuskan sistem
informasi dinas;
i.
merumuskan laporan
kegiatan/kinerja dinas;dan
j.
melaksanakan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
4.
Tugas
dan Fungsi Bendahara Penerima
a.
rekapitulasi penerimaan retribusi
b.
pembukuan Surat Keterangan Retribusi Daerah
c.
Menerima penyetoran retribusi dari wajib retribusi
d.
Membuat Surat tanda bukti pembayaran
e.
Membuat Surat Tanda Setoran
JALAN SELURUH KABUPATEN SUMEDANG RUSAK PARAH,DAN WAJIB DI LAPORKAN KE PUSAT, KARENA PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMEDANG SANGAT BANYAK YANG DOYAN KORUPSI..LEBIH BAIK PUSAT LEWAT KEMENDAGRI BAHWA KABUPATEN SUMEDANG HARUS DI BEKUKAN SAJA RAPBD NYA.
ReplyDeletePARAH DAN SANGAT PARAH SELURUH JALAN DI WILAYAH KABUPATEN SUMEDANG HANCUR, PEMERINTAHAN SUMEDANG TERLALU TOLOL DALAM MENGERJAKAN TUGASNYA.
ReplyDeleteBerani malu !!!!
ReplyDeleteMOHON PERHATIAN SEGERA !!!!!!
ReplyDeletejalan raya dari alamsari menuju cimalaka banyak berlubang besar dan yang paling parah kondisi jalan minim peneangan saat malam,sehingga banyak terjadi kecelakaan pada pengendara motor.sebelum terjadi kecelakaan kecelakaan berikutnya,saya mohon segera di tindak lanjuti.
atas perhatian nya saya ucapkan banyak terimakasih.
Dengan Hormat.
ReplyDeleteCV.SAWARGA TEKNIK
Sebelumnya mohon perkenalkan kami CV SAWARGA TEKNIK yang berkedudukan di Bandung Jl.Sodong Tengah No. 04 kami bergerak di produksi alat-alat testing equipment - tekhnik sipil. : SOIL, CONCRETE, ASPHALT, AGGREGATE, CEMENT, MINING, GENERAL MACHINE & CREATIVE STUDIO.
Kami lampirkan COMPANY PROFILE dan KATALOG PRODUK beserta All item untuk bapak pelajari, mudah-mudahan ada hal yang bisa kita jajaki bersama.
Selain fokus pada produk alat-alat teknik sipil, kami juga siap bantu untuk pengadaan mesin-mesin seperti : JET GROUTING, MESIN JACRO, FWD, Mesin-Mesin Pertanian dan pertambangan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi dan harga silahkan kontak kami di :
Demikian yang kami sampaikan atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Thanks & Regards
CV.SAWARGA TEKNIK
Jl. Sodong Tengah No 04 Padalarang , Jawa Barat
Tel : 02286800576
E-mail : sawargateknik@yahoo.com
Website : CV. Sawarga Teknik Jual Alat Laboratorium Teknik Sipil
CV. Sawarga Teknik Jual Alat Laboratorium Teknik Sipil
Pusat penjualan alat Lab Teknik Sipil Terlengkap Hubungi : +62 81224360426 Melayani pengiriman ke seluruh Indonesia
2 Lampiran
Tampilkan semua
Download semua
Download
company profile .pdf
Download
Katalog Offline Sawarga Teknik .pdf