Profil DInas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang



3.1  Riwayat Dinas Pekerjaan Umum
3.1.1    Sejarah Singkat Dinas Pekerjaan Umum
              Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang merupakan salah satu instansi yang terbentuk setelah dilakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat pada tahun 2000, hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Berikut petikan dari
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sumedang yang disetujui Dewan Perwakilan Daerah tentang terbentuknya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang sebagai berikut :
Bupati Sumedang
Menimbang :
a)    Bahwa dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Sumedang dapat berdaya guna perlu disusun Organisasi dan tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Sumedang.
b)   Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a diatas perlu menetapkan. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang mengenai Organisasi dan Tata kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.
Mengingat :
1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten Sumedang dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara tanggal 8 Agustus 1959);
3.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenaganan Propinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Nomor 165);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 197);
8.    Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 198);
9.    Peraturan daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 seri D.1);
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 65 seri D.42);
11.    Peraturan daerah kabupaten Sumedang Nomor 49 tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Sumedang (Lembaran daerah Tahun 2001 Nomor 6 Seri D.5);
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sumedang
Menetapkan :       
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang.
Ketentuan Umum :
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
a)    Daerah adalah Kabupaten Sumedang
b)   Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah.
c)    Bupati adalah Bupati Sumedang
d)   Perangkat Daerah adalah Lembaga Pemerintah Kabupaten Sumedang yang terdiri dari Sekretaris daerah, Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
e)    Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
f)    Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang
g)   Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
h)   Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
i)     Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
j)     Cabang Dinas adalah unsure pelaksana teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang yang berada disuatu wilayah kecamatan atau beberapa wilayah kecamatan.
k)   Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan tugas operasional tertentu Dinas dilapangan.
l)     Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pemerintahan.
3.1.2   Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Visi Misi Dinas Pekerjaan Umum
a.         Kedudukan Dinas PU Kab. Sumedang
Unsur pelaksana pemerintah Kabupaten yang dipimpin seorang
kepala , berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
b.        Tugas Pokok Dinas PU Kab. Sumedang
       Dinas Pekerjaan umum mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Pekerjaan Umum
c.         Fungsi Dinas PU Kab. Sumedang
1.      Perumusan kebijakan teknis dibidang pekerjaan umum
2.      Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pekerjaan umum
3.      Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam bidang pekerjaan umum
4.      Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas
d.        Visi dan Misi Dinas PU
1.    Visi
Terwujudnya keselarasan pengambangan wilayah melalui dukungan prasarana dan sarana yang handal dalam rangka menunjang visi kabupaten Sumedang
2.    Misi
a.       Meningkatkan kkualitas SDM aparatur
b.      Meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
c.       Mendukung keseimbangan pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan
d.      Mendukung peningkatan kegatan masyarakat melalui prasarana dan sarana yang baik
3.1.3    Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan di Dinas PU dibagi atas 3 kelompok, yakni :
1.  Pekerjaan bidang pengairan ( sumber daya air )
a.       Kebijakan Program Pengairan
1.      Pengembangan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber air bagi kemaslahatan rakyat
2.      Menunjang peningkatan produksi pangan
3.      Menunjang perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat
b.      Strategi
1.      Pengamanan dan pemantapan ketersediaan sumber-sumber air sesuai dengan kebutuhan
2.      Pengaturan keseimbangan ekosistem sumber-sumber air
3.      Pelestarian sumber-sumber air yang berkesinambungan
4.      Pemanfaatan fungsi, keandalan dan perluasan jaringan irigasi
5.      Peningkatan pengelolaan air irigasi menuju hemat air (efisiensi)
6.      Perlindungan kawasan terhadap pertanian dari bahaya kekeringan
c.       Program pengairan
1.        Perencanaan
a.       Perencanaan, pemetaan, pemantauan dan pengawasan
b.      Perencanaan irigasi
2.        Pembangunan
a.       Pembangunan dan peingkatan irigasi baru
b.      Rehabilitasi irigasi
c.       Perbaikan irigasi desa
d.      Pengembangan dan peningkatan areal tadah hujan
e.       Pengembangan air tanah dan air permukaan
3.      Pekerjaan bidang bina marga ( prasarana wilayah )
Jenis penanganan :
a.       Pemeliharaan jalan, rutin dan periodik
b.      Peningkatan jalan kabupaten
c.       Pembangunan jalan kabupaten
d.      Penanganan bencana alam
2.    Pekerjaan bidang cipta karya ( perkotaan dan perdesaan, perumahan dan pemukiman, tata ruang.
a.  Lingkup Ke cipta karyaan Terdiri dari :
1.      Air bersih
Areal perkotaan, meliputi daerah pelayanan yang ditangani oleh PDAM yang berada pada daerah perkotaan
Areal pedesaan, meliputi di luar pelayanan dari PDAM yang berada pada daerah perdesaan
2.      Perumahan dan permukiman
a.       Kawasan perumahan tradisional (penduduk perdesaan perkotaan)
b.      Kawasan perumahan yang dilaksanakan melalui pengembangan (Developer)
c.       Penyehatan lingkungan pemukiman
d.      Drainase
e.       IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah)
f.       Persampahan
3.       Tata ruang
a.       RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
b.      RTBL (Rencana Tata bangnan dan Lingkungan)
c.       Pengendalian. Izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
4.    Tata bangunan
1.      Pembangunan bangunan dan Rumah Negara
2.      Pemanfaatan bangunan gedung dan rumah negara
3.      Investasi BGN ( Bangun Gedung Negara)
4.      Pembuatan kartu dan gambar legger
5.      Digitalisasi arsip BGN
6.      Inventarisasi harga satuan bangunan kantor, rumah dan pagar (HSBG)

3.2  Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
                                                  

Gambar 3.1 Struktur Organisasi

3.2.1  Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum
          Berdasarkan keputusan Bupati Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang uraian tugas jabatan struktural pada dinas pekerjaan umum kabupaten sumedang :
a.       Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum
Membantu dalam memnyusun kebijakan serta membina hubungan kerja Dinas, Lembaga Teknis, dan unit pelaksana lainnya, serta melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah, administrasi, Organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan dalam bidang pekerjaan umum.
b.      Fungsi Dinas Pekerjaan Umum
a.       Menetapkan administrasi dan mengawasi kegiatan berkaitan dengan penyusunan program, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian dinas;
b.      Menetapkan perencanaan teknis tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.       Menetapkan kebijakan teknis pembangunan perkotaan dan pedesaan yang mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi;
d.      Mengawasi pelaksanaan pengembangan air minum;
e.       Mengawasi penyelenggaraan drainase an pengendalian banjir, serta penyelenggaraan dan pengembangan prasarana dan sarana air limbah;
f.       Mengawasi peanggulangan permukiman kumuh, penyelenggaraan kawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba), serta pembangunan kawasan;
g.      Menetapkan pengaturan , pendataan , pembinaan, pembangunan dan pengawasan bangunan gedung dan lingkungan;
h.      Menetapkan kebijakan pemberian bimbingan teknis bidang bangunan gedung dan lingkungan, serta perumahan dan permukiman;
i.        Menetapkan dan mengawasi penanganan bencana alam bidang bangunan gedung dan lingkungan, perumahan dan permukiman, jalan serta irigasi;
j.        Menetapkan pengaturan pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi;
k.       Menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan perumahan, meliputi pembiayaan, pembinaan perumahan formal dan swadaya, pengembangan kawasan, pembinaan hukum, pembinaan teknologi dan ihdustri, serta pengembangan pelaku pembangunan perumahan, peranserta masyarakat dan sosial budaya.
l.        Mengawasi pengelolaan sumber daya air;
m.    Menetapkan pengaturan jalan kabupaten meliputi perencanaan umum dan pembiayaan, penetapan status, pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten.
n.      Menetapkan rekomendasi teknis untuk :
(1)   Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT)
(2)   Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
(3)   Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
(4)   Ijin pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan kabupaten;
(5)   Ijin penyediaan, perumtukan, penggunaan dan pengusahaan air permukaan;
(6)   Ijin penyediaan, perumtukan, penggunaan dan pengusahaan air dan penambangan pada wilayah sungai dalam kabupaten;
(7)   Ijin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder kabupaten
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dibantu oleh :
a.       Bidang Sekertaris;
b.      Bidang Bina Marga
c.       Bidang Cipta Karya;
d.      Bidang Sumber Daya Air;
e.       Bidang Tata Ruang;


1.       Tugas Kepala Dinas
a.        menetapkan  administrasi  dan  mengawasi  kegiatan berkaitan dengan  penyusunan    program,  ketatausahaan,  rumah  tangga, keuangan dan kepegawaian dinas;
b.       menetapkan  perencanaan  teknis  tata  ruang,  pemanfaatan  dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.        menetapkan  kebijakan  teknis  pembangunan  perkotaan  dan perdesaan  yang  mengacu  kepada  kebijakan  nasional  dan propinsi;
d.       mengawasi pelaksanaan pengembangan air minum;
e.        mengawasi  penyelenggaraan  drainase  dan  pengendalian  banjir, serta  penyelenggaraan  dan  pengembangan  prasarana  dan sarana air limbah;
f.        mengawasi  penanggulangan  permukiman  kumuh, penyelenggaraan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan lingkungan Siap Bangun (Lisiba), serta pembangunan kawasan;
g.       menetapkan  pengaturan,  pendataan,  pembinaan,  pembangunan dan pengawasan bangunan gedung dan lingkungan;
h.       menetapkan  kebijakan  pemberian  bimbingan  teknis  bidangn bangunan  gedung  dan  lingkungan,  serta  perumahan  dan permukiman;
i.         menetapkan  dan  mengawasi  penanganan  bencana  alam  bidang bangunan gedung dan lingkungan, perumahan dan permukiman, jalan serta irigasi;
j.         menetapkan  pengaturan,  pemberdayaan  dan  pengawasan  jasa konstruksi;
k.       menetapkan kebijakan  teknis  penyelenggaraan  perumahan, meliputi  pembiayaan,  pembinaan  perumahan  formal  dan swadaya,  pengembangan  kawasan,  pembinaan  hukum, pembinaan  teknologi  dan  industri,  serta  pengembangan  pelaku pembangunan  perumahan,  peranserta  masyarakat  dan  sosial budaya.
l.         mengawasi pengelolaan sumber daya air;
m.     menetapkan  pengaturan  jalan  kabupaten  meliputi  perencanaan umum dan pembiayaan, penetapan status, pedoman operasional penyelenggaraan jalan kabupaten.
n.       menetapkan rekomendasi teknis untuk :
1.       Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT);
2.       Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
3.       Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
4.       Ijin  pemanfaatan  ruang  manfaat  jalan,  ruang  milik  jalan  dan ruang pengawasan jalan kabupaten;
5.       Ijin  penyediaan,  peruntukan,  penggunaan  dan  pengusahaan air permukaan;
6.       Ijin  penyediaan,  peruntukan,  penggunaan  dan  pengusahaan air dan penambangan pada wilayah sungai dalam kabupaten;
7.       Ijin  pembangunan,  pemanfaatan,  pengubahan  dan/atau pembongkaran  bangunan  dan/atau  saluran  irigasi  pada jaringan irigasi primer dan sekunder kabupaten.
o.       melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
2.       Tugas dan Fungsi Kasubag Keuangan
Kepala  Sub  Bagian  Keuangan  mempunyai  tugas  pokok  membantu Sekretaris  dalam  melaksanakan  kegiatan  bidang  administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas.
Untuk  melaksanakan  tugas  pokok  sebagaimana dimaksud, uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut :
a.       menyusun  rencana  dan  program  kerja  pengelolaan  administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
b.      menyelenggarakan  pengelolaan  administrasi  keuangan perbendaharaan dinas;
c.       melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan  dengan  sub  unit  kerja  lain  di  lingkungan dinas;dan
d.      melaksanakan tugas  lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

3.      Tugas dan Fungsi Sekretaris atau Kuasa pengguna Anggaran
Sekretaris  mempunyai  tugas  pokok  membantu  Kepala  Dinas  dalam melaksanakan  kegiatan    ketatausahaan,  kepegawaian,  sarana  kerja, keuangan, dan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum. Untuk  melaksanakan  tugas  pokok  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2), uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
a.       merumuskan  rancangan  usulan  kebutuhan,  penempatan, pengangkatan,  pemindahan  dan  pemberhentian  pegawai  pada dinas;
b.      merumuskan  dan  mengendalikan  administrasi  kepegawaian dinas;
c.       merumuskan  dan  mengendalikan  kegiatan  ketatausahaan  dan kearsipan dinas;
d.      merumuskan kegiatan humas dan protokol dinas;
e.       merumuskan rencana kerja dan anggaran dinas;
f.       merumuskan  dan  mengendalikan  administrasi  keuangan  dan perbendaharaan dinas;
g.      merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana kerja dinas;
h.      merumuskan sistem informasi dinas;
i.        merumuskan laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
j.        melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

4.       Tugas dan Fungsi Bendahara Penerima
a. rekapitulasi penerimaan retribusi
b. pembukuan Surat Keterangan Retribusi Daerah
c. Menerima penyetoran retribusi dari wajib retribusi
d. Membuat Surat tanda bukti pembayaran
e. Membuat Surat Tanda Setoran

Comments

  1. JALAN SELURUH KABUPATEN SUMEDANG RUSAK PARAH,DAN WAJIB DI LAPORKAN KE PUSAT, KARENA PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMEDANG SANGAT BANYAK YANG DOYAN KORUPSI..LEBIH BAIK PUSAT LEWAT KEMENDAGRI BAHWA KABUPATEN SUMEDANG HARUS DI BEKUKAN SAJA RAPBD NYA.

    ReplyDelete
  2. PARAH DAN SANGAT PARAH SELURUH JALAN DI WILAYAH KABUPATEN SUMEDANG HANCUR, PEMERINTAHAN SUMEDANG TERLALU TOLOL DALAM MENGERJAKAN TUGASNYA.

    ReplyDelete
  3. MOHON PERHATIAN SEGERA !!!!!!
    jalan raya dari alamsari menuju cimalaka banyak berlubang besar dan yang paling parah kondisi jalan minim peneangan saat malam,sehingga banyak terjadi kecelakaan pada pengendara motor.sebelum terjadi kecelakaan kecelakaan berikutnya,saya mohon segera di tindak lanjuti.
    atas perhatian nya saya ucapkan banyak terimakasih.

    ReplyDelete
  4. Dengan Hormat.

    CV.SAWARGA TEKNIK
    Sebelumnya mohon perkenalkan kami CV SAWARGA TEKNIK yang berkedudukan di Bandung Jl.Sodong Tengah No. 04 kami bergerak di produksi alat-alat testing equipment - tekhnik sipil. : SOIL, CONCRETE, ASPHALT, AGGREGATE, CEMENT, MINING, GENERAL MACHINE & CREATIVE STUDIO.

    Kami lampirkan COMPANY PROFILE dan KATALOG PRODUK beserta All item untuk bapak pelajari, mudah-mudahan ada hal yang bisa kita jajaki bersama.

    Selain fokus pada produk alat-alat teknik sipil, kami juga siap bantu untuk pengadaan mesin-mesin seperti : JET GROUTING, MESIN JACRO, FWD, Mesin-Mesin Pertanian dan pertambangan

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi dan harga silahkan kontak kami di :



    Demikian yang kami sampaikan atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

    Hormat Kami,

    Thanks & Regards
    CV.SAWARGA TEKNIK
    Jl. Sodong Tengah No 04 Padalarang , Jawa Barat
    Tel : 02286800576

    E-mail : sawargateknik@yahoo.com
    Website : CV. Sawarga Teknik Jual Alat Laboratorium Teknik Sipil




    CV. Sawarga Teknik Jual Alat Laboratorium Teknik Sipil
    Pusat penjualan alat Lab Teknik Sipil Terlengkap Hubungi : +62 81224360426 Melayani pengiriman ke seluruh Indonesia

    2 Lampiran
    Tampilkan semua
    Download semua
    Download
    company profile .pdf
    Download
    Katalog Offline Sawarga Teknik .pdf

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Analisis SWOT IFE EFE CPM dan QSPM Pada Amazy (Perusahaan Makanan Siap Saji) Sumedang