UPTD DARMARAJA
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Darmaraja terletak disebelah Timur ibu
kota Kabupaten Sumedang, jarak dari pusat kota kurang lebih 27 km. UPTD
Darmaraja mengacu kepada peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang
pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, maka UPTD Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kecamatan Darmaraja adalah
Unsur Pelaksana Dinas yang bertanggungjawab kepada kepala
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sumedang.
Unsur Pelaksana Dinas yang bertanggungjawab kepada kepala
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sumedang.
3.1
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Susunan Organisasi Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri
dari :
a)
Kepala Dinas (UPTD)
Darmaraja
b)
Tata Usaha
c)
Pengelola Statistik
Pertanian
d)
Pengelola Produksi
dan Bina Usaha Tani
e)
Pengelola Alsintan
dan Pengawas Pupuk
f)
Petugas Pengendali
Organisme Pengganggu Tanaman (POPT)
Comments
Post a Comment